Kegiatan tersebut dihadiri
langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari, Ketua Pusat
Bahasa Isyarat Indonesia, Yoga Prawira, serta Ketua DPC GERKATIN Kabupaten
Batang Hari, Pratiwi Hani.
Dalam sambutannya, Asisten I
Setda Batang Hari menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyambut
baik sinergi bersama Pusbisindo dan GERKATIN sebagai langkah untuk memperluas
akses pelayanan bagi penyandang disabilitas, khususnya komunitas Tuli.
Menurutnya, teman-teman Tuli
memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan publik, pendidikan,
informasi, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Batang
Hari berkomitmen untuk terus mendorong kesetaraan. Bahasa Isyarat merupakan
jembatan komunikasi, dan kita harus memastikan tidak ada warga Batang Hari yang
tertinggal, termasuk saudara-saudara kita penyandang tuna rungu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pusat
Bahasa Isyarat Indonesia, Yoga Prawira, menjelaskan pentingnya pengakuan dan
pembelajaran Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) sebagai bahasa ibu bagi
komunitas Tuli di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Batang Hari.
Menurutnya, pemahaman
terhadap BISINDO tidak hanya menjadi kebutuhan bagi komunitas Tuli, tetapi juga
menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang lebih inklusif dan ramah
bagi semua lapisan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut,
Ketua DPC GERKATIN Kabupaten Batang Hari, Pratiwi Hani, berharap pertemuan ini
dapat melahirkan berbagai program nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan,
kemandirian, serta pemberdayaan penyandang tuna rungu di Bumi Serentak Bak
Regam.
GERKATIN sendiri merupakan
organisasi yang mewadahi perjuangan untuk kesetaraan hak, aksesibilitas, dan
peningkatan kesejahteraan penyandang tuna rungu di Indonesia.
Melalui kolaborasi antara
pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan komunitas disabilitas, diharapkan
Kabupaten Batang Hari dapat terus berkembang menjadi daerah yang inklusif,
memberikan kesempatan yang setara, serta memastikan seluruh masyarakat
memperoleh hak dan layanan tanpa diskriminasi.
