Faktara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Batang Hari melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin
(21/04/2026).
Menyikapi laporan Perkumpulan
Wana Andalas Lestari (WAL), sebuah LSM lingkungan, terkait maraknya kapal
tongkang yang berlabuh bebas di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah
Kelurahan Pasar Muara Tembesi.
RDP tersebut dihadiri oleh Dinas
Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari, perwakilan
DPRD Dapil III, Camat Muara Tembesi, Lurah Pasar Muara Tembesi, Perkumpulan
WAL, serta masyarakat dari Desa Suka Ramai dan Kelurahan Pasar Muara Tembesi.
Dalam forum itu, WAL mendampingi
warga untuk menyampaikan keluhan sekaligus tuntutan atas kerugian yang mereka
alami akibat aktivitas tongkang batubara.
Salah satu warga, Roslina (RT 01
Kelurahan Pasar Muara Tembesi), mengungkapkan keresahannya yang telah
berlangsung lama.
Ia menuturkan, permintaan kepada
pihak terkait agar kapal tidak berlabuh di tepi Sungai Batang Hari kerap
diabaikan. Akibatnya, kondisi tebing sungai terus mengalami erosi.
“Ketika air surut, puluhan kapal
bertambat hingga hampir ke tengah sungai. Buntut tongkang sering berada di
dekat tebing tanah kami, bahkan kerap menyenggol, sehingga memperparah erosi,”
ujarnya.
Dampak yang ditimbulkan tidak
hanya menggerus tanah, tetapi juga merugikan secara ekonomi. Roslina menyebut,
beberapa pohon sawit miliknya tumbang ke sungai akibat kondisi tanah yang
labil.
“Kalau sudah jatuh ke sungai,
kami kehilangan sumber penghasilan. Saya tidak menuntut berlebihan, saya hanya
meminta keadilan,” tegasnya di hadapan forum.
Ketua WAL, Randy Pratama, S.Pd.,
menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Ia mendesak DPRD untuk mengusut pihak yang mengarahkan kapal tongkang berlabuh
di bantaran DAS serta memastikan adanya ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
“Kami meminta DPRD Batang Hari
mengungkap siapa yang memberi arahan kapal tongkang untuk berlabuh bebas di
wilayah ini, sekaligus menuntut adanya kompensasi dan langkah pemulihan DAS,”
ungkap Randy.
Selain itu, WAL juga mendorong
pemerintah daerah untuk segera menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas
berlabuh di bantaran Sungai Batang Hari guna mencegah kerusakan yang lebih
luas.
Namun hingga RDP berakhir, belum
ada pihak yang secara terbuka mengakui atau menjelaskan siapa yang bertanggung
jawab atas aktivitas tersebut.
Randy menilai, Dinas Perhubungan
Provinsi Jambi terkesan tidak mengetahui sekaligus melepaskan tanggung jawab
terkait persoalan ini.
Berdasarkan hasil rapat, RDP
lanjutan akan kembali digelar dengan melibatkan lebih banyak pihak, sesuai
arahan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, guna mencari solusi konkret atas
permasalahan yang kian meresahkan masyarakat tersebut.
