Faktara.com - Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi
memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terkait belum
dibayarkannya gaji dan insentif perangkat desa selama enam bulan sejak akhir
tahun 2025.
Rapat yang berlangsung pada Senin
(06/04/2026) itu menghadirkan sejumlah pejabat pemerintahan yang membidangi
urusan desa, termasuk pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang
Hari, untuk membahas persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap
pelayanan pemerintahan desa.
Dalam forum tersebut, anggota
DPRD dari Partai Amanat Nasional, Azizah, meminta pemerintah daerah segera
mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tunda bayar gaji
perangkat desa.
“Saya harap ini segera dibayarkan
dan dicarikan solusinya. Kasihan perangkat desa yang terus melayani masyarakat
di bawah, sementara mereka juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi,”
ujarnya.
Hal senada disampaikan Amin
Hudori dari Partai Persatuan Pembangunan. Ia menegaskan agar pemerintah daerah
tidak lagi menunda penyelesaian pembayaran hak perangkat desa.
“Jangan lagi menunda dan segera
diselesaikan gaji mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batang
Hari Rahmad Hasrofi menyoroti adanya pola dan sistem pemerintahan yang
menurutnya sudah tidak relevan dan perlu diperbaiki.
Ia menilai keterlambatan
pembahasan dan pelaksanaan APBDes yang baru berjalan pada bulan Maret,
bertepatan dengan momentum Idulfitri, menjadi salah satu penyebab terhambatnya
pencairan gaji perangkat desa.
“Ini kebiasaan sistem yang tidak
baik. Ke depan harus diubah, dan pemerintah juga harus memikirkan solusi agar
gaji perangkat desa dapat dibayarkan tepat waktu,” kata Rahmad Hasrofi.
Rahmad juga menegaskan bahwa
persoalan tunda bayar tidak boleh berlarut-larut dan harus memiliki batas waktu
penyelesaian yang jelas agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat
desa.
“Kita mendesak persoalan tunda
bayar gaji perangkat desa ini segera clear,” ucapnya.
Di sisi lain, anggota DPRD dari
Partai Demokrat, Kemas Supriadi, mempertanyakan secara langsung kesiapan
anggaran pemerintah daerah untuk membayar hak perangkat desa yang masih
tertunda, khususnya untuk tiga bulan terakhir tahun 2025 hingga awal tahun
2026.
“Saya masih mempertanyakan makna
tunda bayar ini jangan hanya sekadar menenangkan saja. Sekarang yang ingin
diketahui, ada atau tidak anggaran untuk membayar tiga bulan gaji perangkat
desa di tahun 2025 tersebut,” ungkapnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut
menjadi bentuk keseriusan DPRD Kabupaten Batang Hari dalam mengawal hak-hak
perangkat desa sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat desa
tetap berjalan optimal di tengah persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan
insentif.
